Download buku prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi




















Kangari, R. Risk Management Perceptions and Trends of U. Journal of Construction Engineering and Management. Mulyawan, Setia. Arthur, Michael Smith, and Peter C. Asuransi diatur dalam Undang-Undang No. Implementasi kontrak asuransi yang terjalin antara perusahaan asuransi dengan seseorang tidak bisa sembarangan, karena mengandung prinsip-prinsip asuransi.

Amrin, A. Darmawi, H. Ending, M. Huggins, K dan Robbert D. Julius R. Salim, A. Susilo, L. Wahyudi, dkk. Untuk mengantisipasi akibat dari hal tersebut, maka dibutuhkan satu instrumen yang mampu meminimalisasi dan bahkan mengembalikan kondisi seperti sediakala.

Instrumen yang dimaksud adalah asuransi. Pasal 1 1 Undang-undang No. Bandung: Pustaka Setia. E-book: Nizar, Muhammad Afdi. Otoritas Jasa Keuangan. ISSN Volume 6 No. Rinawati, Tri dan Aprih Santoso. Jurnal Dinamika Sosial Ekonomi. Undang-undang No. Internet: Kontan. Kamis, 30 Januari Ketidakpastian peristiwa yang dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Kerugian akibat hilangnya nyawa tidak dapat dinilai dengan uang karena hidup manusia adalah kemampuan untuk menghasilkan. Jumlah kerugian tersebut akan berdampak pada pengurangan atau hilangnya nilai ekonomi dari kehidupan. Usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat dimana makin tinggi pendapatan perkapita masyarakat semakin mampu memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya Abdul Kadir Muhammad, , h.

Sebutkan dan jelaskan disertai contoh, apa yang dimaksud dengan insurable interest? Jelaskan perbedaan istilah Peril dan Hazard dalam perasuransian dan berikan contohnya? Hukum Asuransi Indonesia.

Citra Aditya Bakti, Bandung. Abdul R. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Prenada Media Group, Jakarta. Agus Prawoto. Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika. Hukum Asuransi Di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.

Junaedy Ganie. Sinar Grafika, Jakarta. Kusumaningtuti S. Penerbir OJK, Jakarta. Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Sri Redjeki Hartono. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta. Jurnal Independent, 3 1 , 21— Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Pustaka Yustisia, Jakarta. Misalnya saja risiko yang paling sering dirasakan secara langsung, yakni risiko keuangan yang dapat terjadi apabila sakit, kecelakaan, hingga kematian. Risiko yang terjadi pada umumnya merupakan suatu yang tidak diketahui waktu terjadinya. Dengan kata lain, risiko yang terjadi mengandung ketidakpastian uncertainty.

Diantaranya kebakaran, dampak banjir, dampak gempa bumi, gagal panen, dan lain sebagainya. Secara hukum, asuransi adalah suatu kontrak pertanggungan risiko antara pihak tertanggung dan penanggung.

Deloitte Development LLC. Hartono, S. Jakarta: Sinar Grafika. Halim, A. Analisis Investasi — edisi Kedua. Kementerian Keuangan Indonesia. Jakarta: Kementerian Keuangan Indonesia. Kountur, R. Mudah Memahami Manajemen Risiko Perusahaan. Jakarta: Penerbit PPM. Noor, H. Jakarta: PT Indeks. Statistik Perasuransian Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah Indonesia. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. Sy1 Fitriana, S. Dalam perspektif ekonomi, terdapat beberapa jenis kebutuhan salah satunya dilihat dari segi waktu diantaranya kebutuhan saat ini, kebutuhan tidak terduga dan kebutuhan yang akan datang. Selanjutnya, dari kebutuhan di atas, kebutuhan tidak terduga dan yang akan datang merupakan kebutuhan yang walaupun belum terjadi saat ini namun pemenuhan kebutuhan tersebut idealnya dapat dipenuhi demi kelancaran di masa mendatang.

Jelaskan yang di maksud dengan polis asuransi dan apa isi polis tersebut! Bank dan Lembaga Keuangan. Grafindo Persada. Ajib Muhammad. Asuransi Syariah. Jakarta: Perdana Media. Alma, Buchori dan Donni Juni Priansa.

Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: CV. Amrin Abdullah. Jakarta: Kencana. Guntara, Deny. Asuransi dan Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Mengaturnya. Jurnal Justisi Ilmu Hukum. Vol 1, No. Hasan, Nurul Ichsan. Pengantar Asuransi Syariah. Jakarta: Gaung Persada Press grup. Ismanto, Kuat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Managemen Risiko. Bogor: Ghalia Indonesia. Kasmir, Bank dan lembaga Keuangan Lainnya. Bandung: PT. Cinta Aditia Bakti.

Paendong, Hengki K. Hukum Asuransi di Indonesia. Purnomo, Agus. Purwosutjipto H. Jakarta: Djambatan, Saharuddin, Desmadi. Jurnal Bisnis dan Manajemen Vol. Sigit Triandaru, Totok Budiasantoso. Yafie, Ali. Mau punya ebook Prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi tanpa beli alias gratis? Miliki ebook Prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi oleh:Soeisno Djojosoedarso. Risk management. Berjudul: Prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi Detail Buku: E-book telah memiliki rank pada 26 by Google Books untuk buku Prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi Prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi diterbitkan oleh sejak with ISBNs.

Tags Risk management. Related Posts. Previous Post Next Post. Karena hal itu, maka pemilik barang memikul seluruh beban kerugian sendiri. Akhirnya timbul ide untuk melakukan penyebaran risiko, yaitu dengan mengirim barang tidak hanya di satu perahu saja tetapi membaginya di antara sejumlah perahu.

Jadi, jika tejadi sesuatu seperti perahunya tenggelam maka beban kerugian tidak hanya dipikul satu orang saja melainkam bersama-sama. Asuransi modern juga menggunakan prinsip penyebaran risiko yang sama Perintis asuransi jiwa dan kesehatan modern juga dijumpai di Yunani dan Romawi kuno. Di Yunani terdapat kelompok-kelompok keagamaan untuk melakukan kegiatan pengumpulan dana dari para anggotanya untuk menjamin biaya penguburan.

Kegiatan ini mungkin awal mulanya asuransi penguburan. Sewaktu Romawi menggantikan Yunani sebagai pemimpin dunia kuno. Orang Romawi ini menggunakan system yang sama untuk asuransi jiwa. Akan tetapi, dengan berkembangnya system Romawi ini titik berat kegiatan bukan lagi unsure keagamaan. Tetapi , terbuka untuk masyarakat umum. Dalam beberapa hal, berkembang penutupan yang lebih luas untuk kelompok-kelompok tertentu seperti serdadu. Selain itu asuransi dapat digunakan sebagai alat perencanaan keuangan pribadi, keluarga, atau perusahaan.

Kegiatan asuransi yang telah disebutkan diatas dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang memiliki definisi yaitu, perantara keuangan yang menyediakan layanan menanggung resiko ekonomi yang berhubungan dengan kematian, penyakit, kerusakan, atau kehilangan barang milik dan perlindungan lain terhadap kehilangan.

Hazard terbagi 4 antara lain ; physical hazard, moral hazard, morale hazard, dan legal hazard. Tugas utama underwriting, antara lain : 1. Mengatur dana seefektif mungkin dan menguntungkan 2. Berikut faktor-faktor yang memengaruhi seleksi resiko.

Resiko adalah ketidakpastian mengenai kejadian yang akan menyebabkan kerugian atau menciptakan kesempatan, peluang kemungkinan untuk rugi, dimana kondisi ini berpengaruh terhadap berlangsungnya kontrak asuransi dari tertanggung dan pemilik polis, dsb. Ketika resiko dianggap sebagai ketidakpastian, maka resiko terbagi atas 2 yaitu : 1. Objective risk, adalah hubungan variasi kerugian aktual dan kerugian yang diharapkan.

Subjective risk, adalah ketidakpastian yang berdasarkan kondisi mental seseorang atau terpusat pada pikirannya. Ketidak pastian dikatakan pula sebagai resiko yang timbul karena adanya kondisi hari esok yang tidak dapat diketahui secara pasti pada saat ini. Jenis-Jenis Resiko a. Macam-Macam Resiko a. Resiko kehilangan b. Resiko susut c. Resiko rusak d. Prinsip ini hanya berlaku pada asuransi tanggung gugat.

Proximate Cause, yaitu suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, diawali ddan bekerja aktif dari suaty sumber baru yang independen. Contribution, yaitu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki tujuan bersama untuk ikut membayar ganti rugi pada pihak tertanggung, meskipun jumlah yang dibayarkan masung-masing penanggung belum tentu sama.

Berikut rumus yang dapat digunakan dalam prinsi kontribusi. Hak subrogasi yaitu hak penanggung dalam meinta ganti rugi pada pihak ke-3 pihak yang menyebabkan kerugian. Sedangkan abandonmen adalah hak tertanggung untuk menerima ganti rugi dari penganggung atas interest yang mengalami total loss, dan kewajiba tertanggung untuk menyerahkan sisanya pada pihak penanggung jika ada.

Kemungkinan itu adalah terjadinya hal yang tidak diinginkan atau diharapkan. Kejadian seperti itu disebut kerugian atau loss. Dalam buku ini loss berarti menurunnya atau hilangnya nilai. Disini terkandung arti bahwa kerugian dapat diukur dalam uang misalnya rupiah. Tetapi tidak semua kerugian dapat diukur dengan satuan uang, misalnya matinya seekor kucing kesayangan keluarga mungkin dirasakan kerugian besar bagi keluarga dan ini tidak dapat diukur dengan uang.

Hubungan antara risiko dengan keraguan ini perlu di dijelaskan karena ada penulis yang mendefinisikan risiko itu keraguan dan ada pula yang menyebutkan risiko sebagai keraguan akan kerugian menurut pendapat penulis. Menyamakan risiko dengan keraguan adalah menyamakan penyebab dengan akibat. Risiko adalah keadaan dunia yang menyebabkan keraguan. Bila perasaan ini cukup besar maka ia akan mencurahkan perhatiannya terhadap masalah itu.

Contoh, orang yang meragukan kemampuan penghasilannya untuk membiayai kebutuhan hidupnya dimasa depan, mungkin akan mulai membuat program tabungan. Keraguan akan masa depan investasi mungkin menyebabkan orang memilih likuiditas dalam tabungan. Jenis Risiko Risiko dapat digolongkan kedalam Risiko spekulatif dan Risiko murni. Kejadian sesungguhannya kadang-kadang menyimpang dari perkiraan expectations ke salah satu dari dua arah.

Artinya, ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan dan ada pula yang merugikan. Risiko adalah kemungkinan kerugian tetapi bila di samping kemungkinan kerugian terdapat pulan keuntungan, maka risiko itu dinamakan risiko spekulatif. Lawan dari risiko spekulatif adalah risiko murni yaitu yang ada hanya kemungkinan kerugian. Seorang pemilik rumah terbuka terhadap kemungkinan kerugian karena kebakaran. Risiko ini hanya mempunyai kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan untung.

Hal ini disebut risiko murni karena hanya bergerak ke satu arah saja yaitu kearah kemungkinan kerugian. Penyebab Risiko Risiko adalah kemungkinan penyimpangan yang tak diharapkan, tetapi penyimpangan ini barulah nyata bila sudah berbentuk kerugian. Jika tidak ada kemungkinan kerugian maka tidak ada risiko. Fakto-faktor yang menyebabkan atau menimbulkan terjadinya kerugian adalah penting dalam analisa risiko.

Dua factor yang bekerja sama menimbulkan kerugian adalah bencana perils dan bahaya hazards. Bencana adalah penyebab penyimpangan peristiwa sesungguhnya dari yang diharapkan dan penyebab langsung kerugian.

Kehadirannya menimbulkan risiko dengan menyebabkan kemungkinan penyimpangan yang tak diharapkan. Sebab kita dikelilingi oleh risiko adalah karena lingkungan kita mengandung bencana-bencana seperti banjir, pencurian, kematian, dan banyak lagi. Bahaya adalah keadaan yang melatar belakangi terjadinya kerugian oleh bencana tertentu. Bahaya mempengaruhi risiko dengan meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian. Lokasi, konstruksi, dan pemakaian adalah bahaya fisik yang mempengaruhi risiko.

Lokasi sebuah gedung mempengaruhi kepekaannya terhadap kerugian karena kebakaran, banjir, dan gempa bumi. Jika gedung terletak dekat dengan pemadam kebakaran maka kemungkinan kerugian besar Karena kebakaran sangat kecil dibandingkan dengan daerah terpencil dimana tidak ada air dan pemadam kebakaran. Konstruksi adalah bahaya fisik yang merupakan suatu factor penting dalam analisa risiko.

Walaupun memang tidak ada gedung yang tahan api, tetapi beberapa bangunan lebih kebal terhadap api dari bangunan lainnya. Akan tetapi, belum tentu kebal terhadap bencana yang lainnya seperti rumah kayu, mudah terbakar tapi lebih tahan terhadap gempa bumi. Bahaya moral juga mempengaruhi kemungkinan kerugian. Seorang yang tidak jujur mungkin membakar rumahnya sendiri atau merampok tokonya sendiri untuk dapat menagih asuransi. Bahaya morale kadang-kadang disamakan orang saja dengan bahaya moral, padahal keduanya berbeda.

Bahaya morale tidak menyangkut ketidakjujuran tetapi menyangkut sikap tidak hati-hati dan kurang perhatian yang dapat meningkatkan terjadinya kerugian. Sumber Risiko Bahaya menimbulkan kondisi yang kondusif terhadap banana yang menyebabkan kerugian. Walaupun ada beberapa overlapping tumpang tindih di antara kategori- kategori ini, namun sumber penyebab kerugian dan risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko social, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko sangat penting karena mempengaruhi cara penanganannya.

Berikut adalah contoh yang menggambarkan sifat dan peranan sumber risiko, Di Amerika serikat lebih dari Baru-baru ini survey terhadap kota yang berpeduduk Dengan berkembangnya toko-toko self- service, maka tokowan akan menghadapi risiko besarnya pencomotan shoplifting. Risiko Fisik Ada banyak sumber risiko fisik yang sebenarnya adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan oleh kesalahan manusia.

Kebakaran adalah penyebab utama cedera, kematian, dan kerusakan. Kebakaran besar dapat disebabkan oleh alam seperti petir, atau oleh penyebab fisik seperti kabel yang cacat atau karena keteledoran manusia. Cuaca iklim adalah risiko yang serius kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen terkena banjir dan sungai meluap. Banjir terjadi setiap tahun, yang berubah hanya lokasinya saja, malahan kadang berulang pada lokasi yang sama. Banjir dapat menimbulkan kerugian jiwa dan jutaan dollar kerusakan harta.

Risiko Ekonomi Banyak risiko yang dihadapi manusia itu bersifat ekonomi. Contoh risiko ekonomi adalah inflasi, fluktuasi local, dan ketidakstabilan perusahaan individu. Selama periode inflasi, daya beli uang merosot dan para pensiunan serta mereka yang berpenghasilan tetap tidak mungkin lagi mempertahankan tingkat hidup yang biasa.

Metode Menangani Risiko Metode yang digunakan untuk menangani risiko tergantung pada sifat orang atau kesatuan yang menghadapi risiko itu. Akan tetapi, walaupun menghindari risiko itu mungkin, namun seringkali tidak menguntungkan. Seseorang dapat menghindari risiko kerugian terhadap barang tertentu dengan jalan tidak memiliki barang tersebut dan tidak bertanggung jawab atasnya.

Itulah sebabnya beberapa orang lebih suka menyewa barang daripada membelinya. Mencegah dan Mengendalikan Risiko Telah diuraikan di atas bahwa beberpa risiko dapat dihindari dengan menarik diri dari kegiatan yang berkenaan dengan risiko tersebut. Jadi seseorang yang tidak bermain ski tidak akan tertimpa risiko cedera kecelakaan dalam main ski. Jadi ia menghindar, tetapi jika ia ingin main sekalipun adanya risiko tersebut. Ia dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kemungkinan cedera misalnya dengan mengikuti program pelajaran dan latihan ski.

Ini untuk mencegah dan mengendalikan risiko. Akan tetapi, risiko cedera masih tetap ada dan kerugian masih mugkin terjadi. Tujuan usaha pencegahan dan pengendalian kerugian adalah menghilangkan segala kerugian, atau kalau tidak berhasil, megurangi kerugian sampai seminimum mungkin. Menahan Risiko Menahan risiko berarti memikul risiko kemungkinan kerugian. Ini mungkin terjadi bila seseorang yang terbuka terhadap risiko itu tidak menyadarinya.

Jadi, risiko itu tidak menimbulkan kekhawatirannya sehingga diabaikannya. Ada pula hal-hal di mana sebagian atau seluruh risiko itu ditahan sesudah pertimbangan yang matang dengan menganalisanya. Cara memikul beban seperti ini adalah dengan menanggapnya sebagai biaya operasio perusahaan. Ada pula cara dimana perusahaan itu membentuk suatu dana atau cadangan untuk pembayar kerugian-kerugian sesungguhnya yang diderita. Dana atau cadangan demikian dapat berbentuk uang tunai atau aktiva yang segera dapat diuangkan.

Memindahkan Risiko Cara terpenting untuk memindahkan risiko adalah asuransi. Denga asuransi, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan atau menggeser risiko tertentu yang dipikulnya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi. Aliran pertama memandang asuransi dalam hubungan tertanggung dengan penanggung yaitu asuransi sebagai alat pemindahan risiko. Aliran kedua mengabaikan hubungan ini dan memandanang asuransi sebagai teknik atau mekanisme penanggungan.

Aliran ketiga menggabungkan kedua pandangan ini. Menurut aliran pertama aliran transfer. Asuransi adalah pemindahan risiko murni dari tertanggung kepada penanggung.



0コメント

  • 1000 / 1000